“Karena tindakan pengusiran tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Lumajang. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.
Peristiwa itu sudah diadukan ke Mapolres Lumajang. Anwar berharap, permasalahan ini bisa terselesaikan sesuai tata norma dan aturan hukum yang ada.
“Kita lihat prosesnya nanti seperti apa. Dan ini bukan beralih dari tujuan kita (wartawan -red) untuk konfirmasi mendasari keluhan masyarakat dan sejumlah informasi yang kami himpun. Ranah ini porsi jurnalistik, haru dituntaskan juga. Jangan kemudian ini ada peristiwa dan yang awal hilang, kami tidak seperti itu. Kami benar – benar ingin mengurai fakta sesuai tugas pokok dan fungsi jurnalistik,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, di perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang beberapa waktu lalu. Mirisnya aksi yang dianggap tak patut itu dilakukan oleh Muhammad Yusqi Hamdan, Dirut PT Graha Duta Bangsa pengelolaan perumahan itu sendiri.
Sejumlah wartawan datang ke lokasi tersebut, bukan tanpa sebab. Melainkan ingin mengklarifikasi adanya keluhan atau warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan tersebut dan sempat viral di beranda percakapan Facebook, bahkan sebelumnya sempat menelpon namun tak menuai respon baik.
Terpisah, Muhammad Yusqi Hamdan saat dihubungi via pesan WhatsApp siap memenuh panggilan kepolisian.
(Tim/karyawati)