KriminalKriminal Polres LumajangPolres Lumajang Bareskrim Mabes Polri

Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi, Tersangka: 2 Kali Curi Sapi, Kambing dan 9 Motor

Tersangka AW dan SN dalam rekonstruksi kasus pencurian sapi di Kecamatan Kunir, Sabtu 16 Maret 2024. (Istimewa)

Lumajang, transparansi.co.id – Polres Lumajang gelar rekonstruksi kasus pencurian hewan sapi dengan dua tersangka inisial AW dan SN di Dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Sabtu (16/3/2024).

Dua pelaku adalah AW (29) warga Desa Kabuaran, dan SN (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, yang tidak lain merupakan tetangga korban.

Nampak ratusan warga sangat antusias melihat keduanya dibawa polisi ke lokasi kandang sapi milik korban dengan kondisi kaki pincang akibat di Dor petugas polisi karena melawan saat ditangkap.

Tersangka AW kepada polisi mengaku tak hanya mencuri sapi, tetapi juga mencuri kambing. Bahkan ia mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor 9 kali. Hasil curi motor dijual ke penadah yang sudah ditangkap,” terangnya kepada polisi.

Ia juga mengaku yang menjual hasil curiannya adalah temannya yang saat ini sedang dikejar polisi.

“Hasil dari menjual sapi curian, saya mendapatkan 1,2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara SN mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sapi. Hasil dari mencuri digunakan untuk menafkahi keluarga.

“Kami bertiga kompak menentukan lokasi sasaran, bukan ide orang lain,” pengakuan SN.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K  mengatakan polisi awalnya menangkap AW saat berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari Kecamatan Rowokangkung, pada Rabu, 13 Maret 2024 sore.

Saat diinterogasi ia mengaku telah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggung Gempol Desa Dorogowok Kecamatan Kunir bersama SN dan M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SN saat melintas di jalan desa Dorogowok,” ujar AKBP Rofik.

Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” tegasnya.

AKBP Rofik menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri.

“Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, kejadian pencurian sapi terjadi 4 Februari 2024, saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada di kandangnya.

“Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian,” ungkapnya.

(Karyawati N)

Exit mobile version