BPN Kantor Pertanahan LumajangKabupaten LumajangPTSL Lumajang

Program PTSL di Lumajang Mendapatkan Penolakan dari Sejumlah Kades, Kenapa?

Ket Foto: Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Rocky Soenoko, ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id di kantornya, Kamis (28/3/2024). (Dok Riaman/Transparansi.co.id).

LUMAJANG, transparansi.co.id – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menolak program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Rocky Soenoko, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id di kantornya, Kamis (28/3/2024).

“Ada beberapa desa yang tidak mau ikut PTSL,” ungkap Rocky dengan mimik wajah serius, Kamis 28/3.

Namun Rocky enggan membeberkan alasan penolakan oleh beberapa Kades dalam program PTSL tersebut.

“Alasannya mereka (Kades -red) yang lebih tahu tuh,” ucapnya singkat.

Rocky mengatakan, program PTSL adalah program yang sudah dipikirkan oleh pemerintah dari semenjak tahun 1981.

Untuk itu, lanjut Rocky, ketika satu desa sudah di tetapkan, maka satu desa itu harus terukur semua bidang bidangnya dan terpetakan.

Rocky mencontohkan, kalau seandainya di desa itu ada 1000 bidang tidak bisa kemudian kades hanya minta pengajuan 200 atau 300 bidang saja.

” Karena program  PTSL artinya ganti baju,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL akan berdampak positif bagi masyarakat, dan nantinya tidak ada tanah yang tidak bertuan yang bisa jadi incaran mafia tanah untuk dialihkan ke orang lain tanpa ada hak atas tanah.

“Harus semua di daftarkan, ini gunanya untuk mempersempit dan untuk memastikan jangan sampai ada lagi tanah tanah tidak bertuan,” tambahnya.

Rocky juga mengatakan bahwa program PTSL banyak dinanti oleh masyarakat dan berharap adanya PTSL

“Dan kita (Kantor Pertanahan) siap tidak siap, masyarakat suka tidak suka, kita harus menjalankan ini,” tegasnya.

Karena program PTSL, Rocky menyebut untuk kepentingan bersama, untuk memberikan kepastian atas hak tanah. 

” Dan tanah ini, nantinya kalau sudah bersertifikat, akan menjadi modal untuk usaha,” imbuhnya.

(Riaman)

Exit mobile version