Tersangka IA dengan tangan terborgol di Mapolres Mojokerto, Jumat (19/4/2024)
Mojokerto, transparansi.co.id- Oknum kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan inisial IA digelandang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2020-2021.
Oknum Kades itu ditangkap polisi saat menghadiri acara halalbihalal di wilayah Kecamatan Kutoarjo pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak mengindahkan dan mangkir.
Dalam keterangan pers 19/4, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan bahwa perkara penangkapan IA seorang kades aktif tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan DD oleh IA.
Kapolres Mojokerto menerangkan bahwa pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp400.456.148.
Namun, Lanjut Kapolres, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148.
Kemudian pada tahun kedua masa jabatannya di Februari- Desember 2021, IA telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp349.674.932, akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp160.016.000.
“Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp360.215.080,” jelas Kapolres Mojokerto.
Modus operandinya kepala desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah kepala desa dan kaur keuangan).
kemudian, masih Kapolres, dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka, Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD),” katanya.
Dalam kasus tersebut 29 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen desa Sampangagung dan uang tunai.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (*)