Polres Situbondo Kriminal

Transaksi Judi Togel di Warkop, DN Diamankan Tim Resmob Polres Situbondo

Hp milik tersangka DN 

SITUBONDO, transparansi.co.id- Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil ungkap kasus perjudian togel yang beroperasi disebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Dawuhan, Kec/Kab Situbondo, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian berinisial DN (30) warga Kelurahan Patokan Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo SH MH mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim pada hari Minggu  28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

DN diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Dawuhan. 

Saat pengerebekan tim Resmob berhasil mengamankan 1 buah HP berisi pembelian nomor togel, uang tunai Rp96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas selempang warna hitam.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KUHP Pidana diancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat atas laporan adanya perjudian di wilayah hukumnya.

Disamping itu Polres Situbondo dan Jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih, dan bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.

“Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya” tegasnya. (Redaksi)

Exit mobile version