Satu pelaku lain yang ditangkap Polisi adalah MR (22) warga Sangkapura, Bawean.
Tersangka pemerkosaan MR dilaporkan pihak korban yang masih di bawah umur telah terjadi pemerkosaan usai pesta miras.
“Jadi MR ini membawa korban menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras,”terang Ipda Hepi.
Setelah disetubuhi, korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang.
Sesampainya di rumah korban, tersangka di interogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban.
“Saat itu pula keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura,”tambah Ipda Hepi.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)
(Sumber Humas Polres Jember)