DPMD kabupaten JemberInspektorat JatimKabupaten Jember

Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan Dana Desa 2023 Dilaporkan ke APH, Kades Ledokombo Sebut Murni DD

 

Penampakan bak penampungan air yang bersumber dari dana desa tahun 2023 di Dusun Sumbernangka, Desa/Kec Ledokombo, Kabupaten Jember (dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id- Pembangunan bak penampungan air dan pemasangan pipanisasi di Dusun Sumbernangka, Desa/Kec Ledokombo, Kabupaten Jember yang dibiayai dari dana desa (DD) tahun 2023 dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) setempat, Jember, pada Kamis, (16/5/2024).

Pelaporan itu dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas Pemerhati Korupsi (LSM-KPK) Nusantara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur pada Senin (6/5/2024)

Laporan tersebut terkait adanya dugaan dobel anggaran atau double accounting dalam pembangunan bak penampungan air dan pipanisasi pada tahun 2023 silam.

Diketahui bahwa di Dusun Sumbernangka terdapat dua proyek pembangunan yang bersumber dari DD tahun 2023, yakni pembangunan bak penampungan air senilai Rp199 juta dan proyek pipanisasi dengan nilai Rp166 juta.

Sementara saat dikonfirmasi transparansi.co.id, kepala Desa Ledokombo, Ipung Wahyudi, membantah hal itu.

Ipung mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar, sebab, pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun 2023 silam tersebut memakai dana desa murni.

“Tidak ada double accounting, proyek tersebut murni kita anggarkan dari dana desa dan kita siap mempertanggungjawabkan,” kata Ipung Wahyudi dengan nada tinggi kepada wartawan transparansi, Senin (13/5/2024) pukul 12.00 wib.

“Kalo itu bukan bersumber dari DD masak bisa kita ajukan tahap dua tahun 2024, apalagi itu tahun 2023,” tambahnya.

Ipung membenarkan adanya pelaporan dirinya ke Kejari Jember oleh LSM-KPK, dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah dilaporkan, tinggal tindaklanjutnya APH ke aku,” kata Ipung.

Ipung juga menyampaikan bahwa dirinya sudah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan melalui telepon terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada dirinya.

Ipung menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud sudah selesai dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Bahkan, lanjut Ipung, dua proyek pembangunan yang bersumber dari DD itu sudah dilakukan monitoring evaluasi (Monev) oleh pihak Tim Verifikasi Kecamatan (TFK) dan pemeriksaan Inspektorat.

“Semuanya sudah mas, dari tahapan sampai berita acara monev dari pemeriksaan Inspektorat sudah saya serahkan ke Kejaksaan dan Inspektorat, kan diminta kemarin,” ujarnya.

Dari pemeriksaan inspektorat, berdasarkan berita acara yang diterimanya, Ipung mengaku sudah melakukan pengembalian.

“Suruh pengembalian sudah, waktu itu seingat saya ada pengembalian 45 juta, sudah dikembalikan,” terangnya.

Lebih lanjut Ipung menjelaskan bahwa pembangunan yang dipersoalkan itu dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ada.

Diketahui bahwa pembangunan sumur bor yang digunakan untuk mengisi bak penampungan air itu bersumber dari bansos dana hibah tahun 2023.

Namun, saat disingung besaran anggaran dana hibah untuk pekerjaan sumur bor itu, Ipung enggan memberikan keterangan berdalih tangung jawab ketua pokmas.

“Itu bukan ranah saya, itu tangung jawab ketua pokmas,” sergahnya.

Guna keberimbangan sebuah berita awak media akan terus upaya konfirmasi ke ketua Pokmas dan dinas terkait lainya.

(Herman/ Redaksi)

Exit mobile version