Disisi lain Khoir menambahkan, jika wartawan di Kabupaten Lumajang, siap membantu program pemerintah, demi kemajuan daerah.
“Namun, jangan sampai ada upaya pembungkaman terhadap kami, para insan pers. Jangan mengkebiri kami dan jangan melakukan intimidasi kepada kami. Kami pers Lumajang, bertekad untuk menyampaikan sesuatu fakta yang ada di lapangan,” lanjutnya.
Aksi serupa juga digelar disejumlah daerah. Merata dengan penyampaian sikap sepadan. Membentang tulisan dengan makna, revisi undang – undang tersebut, berpotensi pembungkaman.
Sebagai informasi, dilansir dari kompas.com, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).
Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
(Riyaman)