Puluhan Wartawan Lumajang saat melakukan aksi damai tolak RUU Penyiaran, Jum’at (17/5). (Dok Riyaman)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seluruh insan pers/wartawan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, menggelar aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI. Aksi tersebut, di gelar di seputaran Alun – Alun Kota Lumajang, Jum’at (17/5/2024) pagi.
Koordinator aksi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, Mujibul Khoir mengatakan, aksi penolakan dipicu lantaran adanya poin pada revisi undang – undang tersebut, yang melarang media, menayangkan berita hasil liputan investigasi.
Lantang menyuarakan senada mewakili seluruh insan pers yang hadir dalam aksi saat itu, Mujibul Khoir mengutarakan :
1. Menolak seluruh isi draf RUU penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU no.32 tahun 2022 tentang penyiaran.
2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU penyiaran, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU pers yang menyatakan bahwa, tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi, tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU pers pasal 5 ayat 2 huruf a, bahwa fungsi dewan pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Jika draf RUU penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Akan terancam menjadi tidak profesional,” tegasnya lantang.