Scroll untuk baca artikel
Dewan Pers

Media “Homeless” Menggeliat, SMSI Desak Dewan Pers Adaptif Hadapi Era Digital

×

Media “Homeless” Menggeliat, SMSI Desak Dewan Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Sebarkan artikel ini

Foto: Ketua SMSI Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta. (Dok SMSI)

Jakarta, tranparansi co.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai media homeless maupun new media di Indonesia.

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang diperingati setiap 3 Mei. Kegiatan tersebut digelar Dewan Pers pada 10 Mei 2026 di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah pesatnya digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Fenomena Media “Homeless”

Istilah media homeless atau media baru merujuk pada saluran informasi maupun kreator konten digital yang menyajikan berita dan informasi layaknya media massa, namun tanpa struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model media ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.

Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten-konten tersebut mampu membangun audiens besar meski diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Firdaus menilai perkembangan itu menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Soroti Sistem Verifikasi Media

Pada kesempatan yang sama, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi hambatan administratif karena sejumlah persyaratan dianggap cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus berpandangan syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Pers. Menurutnya, secara administratif perusahaan pers cukup berbadan hukum dan fokus menjalankan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ia juga menilai Dewan Pers sebaiknya lebih berfokus pada fungsi fasilitasi dan penegakan etika jurnalistik dibanding masuk terlalu jauh ke aspek teknis internal perusahaan media.

Dorong Regulasi Pers Lebih Inklusif

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Menurutnya, verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak boleh menjadi hambatan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *