Foto: Papan informasi proyek revitalisasi SMPN 7 Jember. (Dok transparansi)
JEMBER, Transparansi.co.id – Proyek Revitalisasi gedung SMP Negeri 7 Jember yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 bernilai Rp1.825.897.000 diduga kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pasalnya, identitas penyedia material melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) hingga kini belum terungkap secara jelas.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 4 Juni hingga 1 November 2026.
Rasiddi, salah seorang anggota P2SP, mengatakan revitalisasi mencakup sembilan ruang kelas dan satu laboratorium komputer. Pekerjaan meliputi perbaikan atap, genteng, plafon, keramik, hingga pengecatan.
“Progresnya sekitar 65 persen. Tinggal plafon, keramik, dan pengecatan,” kata Rasiddi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pihak sekolah menargetkan pekerjaan dapat dirampungkan pada akhir Agustus 2026 agar tidak semakin mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sejumlah ruang kelas masih terdampak pekerjaan sehingga aktivitas pembelajaran harus menyesuaikan kondisi di lapangan.
Terkait mekanisme pengadaan material proyek. Rasiddi menjelaskan, pembelian material diarahkan melalui SIPLah. Namun, apabila barang yang dibutuhkan tidak tersedia, pengadaan dapat dilakukan melalui toko atau masyarakat.
“Setiap material yang datang harus diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pesanan,” ujarnya.
Namun, ketika disingung siapa pihak penyedia material melalui SIPLah, Rasiddi tidak memberikan penjelasan. Ia justru meminta wartawan mengonfirmasikan hal tersebut langsung kepada kepala sekolah.
Begitu pula ketika ditanya mengenai pihak yang mengusulkan program aspirasi revitalisasi tersebut, Rasiddi kembali mengarahkan konfirmasi kepada kepala sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara hingga Rp1,82 miliar. Terlebih, informasi yang mengenai penyedia barang atau jasa menjadi bagian penting untuk menelusuri proses pengadaan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Lanjut Rosidi menjelaskan bahwa pencairan anggaran disebut dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen dan 30 persen. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember juga disebut telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek di lokasi.
Diketahui bahwa transparansi informasi menjadi penting agar penggunaan dana APBN untuk revitalisasi SMPN 7 Jember dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan publik.
Sementara itu, Kepala SMPN 7 Jember belum merespons konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan wartawan sejak Senin (10/8/2026) melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Jember.





















