Foto: Kondisi Gedung SDN Ajung 5 dalam Proses Pembongkaran. (Dok transparansi)
JEMBER, Transparansi.co.id – Proyek revitalisasi SDN Ajung 05 di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp830 juta, mulai memasuki tahap pembongkaran.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Kamis (27/8/2026), sejumlah bagian bangunan sekolah terlihat sedang dibongkar sebagai bagian dari pekerjaan revitalisasi.
Informasi pada papan proyek menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Proyek dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Ajung 05 dengan waktu pelaksanaan selama 133 hari kalender, terhitung mulai 20 Agustus- 31 Desember 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi delapan ruang dan enam unit toilet. Pekerjaan meliputi penggantian genteng, pemasangan atap galvalum, perbaikan plafon, penggantian keramik, pengecatan, serta sejumlah pekerjaan fisik lainnya.
Di lokasi proyek, wartawan juga mendapati sejumlah material bangunan yang digunakan, di antaranya semen merek Semen Gresik kemasan 40 kilogram.
Pada pekerjaan pembesian, terlihat penggunaan besi dengan sejumlah ukuran diameter, antara lain 8 milimeter, 10 milimeter, dan 12 milimeter.
Sutikno, selaku pelaksana lapangan yang ditunjuk pihak sekolah, mengatakan seluruh pekerjaan fisik mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pekerjaan fokus pada revitalisasi total gedung yang ada. Anggarannya sekitar Rp830 juta,” ujar Sutikno saat ditemui di lokasi proyek.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup rehabilitasi delapan ruang kelas, mulai kelas 1 hingga kelas 6, satu ruang perpustakaan, enam unit toilet, serta kantor sekolah.
Menurutnya, pekerjaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi penggantian atap menggunakan baja ringan dan galvalum, pembaruan keramik dan kusen, pengecatan, pekerjaan kelistrikan atau elektrikal, hingga peninggian coran dinding dan tiang/kolom sesuai spesifikasi dalam RAB.
“Proyek ini murni pembenahan fisik atau rehabilitasi, tanpa pembangunan ruang kelas baru (RKB) maupun bangunan bertingkat,” jelasnya.
Terkait pengadaan material, Sutikno mengaku tidak mengetahui secara rinci sistem pembelian bahan bangunan. Menurut dia, urusan pembelanjaan material merupakan kewenangan pihak sekolah.
“Seluruh urusan belanja bahan bangunan dan administrasi keuangan dikelola langsung oleh pihak sekolah. Saya hanya fokus pada teknis pengerjaan di lapangan bersama konsultan perencana dan pengawas,” katanya.
Pengadaan Material Disebut Tak Melalui SIPLah
Sementara itu, Ketua P2SP Revitalisasi SDN Ajung 05 Kalisat, Jayadi, ketika dikonfirmasi wartawan menyebut pengadaan atau pembelian material proyek tersebut tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
“Toko langsung,” terang Jayadi melalui WhatsApp kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Namun, Jayadi enggan menyebutkan nama toko bangunan yang menjadi pemasok kebutuhan material untuk proyek revitalisasi tersebut.
Menurut dia, pembelian bahan material dilakukan langsung oleh tim.
“Sudah ada timnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mengingat proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban belanja material perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Sarpras Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Muh Jainuri, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan yang telah disampaikan sejak Kamis (27/8/2026).
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terkait mekanisme pengadaan material dalam program revitalisasi SDN Ajung 05.





















