Scroll untuk baca artikel
PembangunanProyek

Rp912 Juta Dana APBN, Proyek Revitalisasi SMPK St. Lukas Kedungrejo Abaikan Keselamatan Pekerja 

×

Rp912 Juta Dana APBN, Proyek Revitalisasi SMPK St. Lukas Kedungrejo Abaikan Keselamatan Pekerja 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Pekerja Revitalisasi di SMPK ST Lukas Kedungrejo yang Tidak Memakai APD. (Dok. Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPK St. Lukas Kedungrejo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, senilai Rp912,7 juta mendapat sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah pekerja proyek kontruksi yang memiliki resiko tinggi tersebut terpantau pada Senin 10/8 tidak mengenakan alat pelindung diri, seperti sepatu proyek, helm proyek dan rompi proyek.

Hal ini terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan terhadap K3 dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh dinas terkait.

Dari pengamatan wartawan di lokasi proyek seluruh pekerja nampak bergelantungan melakukan pekerjaan atap gedung tanpa perlengkapan K3.

Begitu juga pada pekerja yang berada di  bawah, wartawan mendapati semua pekerja tidak mengenakan kelengkapan K3 sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek yang menggunakan dana APBN tersebut.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Proyek gedung sekolah itu bernilai Rp912.700.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 2 Mei – 30 September 2026.

Sementara itu, pengawas proyek, Indra, mengakui adanya persoalan terkait penggunaan APD oleh pekerja.

“Tetap tak suruh pakai APD, tapi karena APD rusak, tak suruh belikan lagi,” kata Indra kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian mengingat aktivitas konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD merupakan salah satu bagian penting dalam penerapan K3 untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di lokasi proyek.

Sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja juga menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

Guna cover both side pemberitaan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada P2SP SMPK St. Lukas Kedungrejo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *