Scroll untuk baca artikel
KorupsiProyek

Proyek Jalan Rp22,2 Miliar di Jember Diselimuti Tanda Tanya, Aktivis Agus MM Soroti Dugaan Pengondisian Penyedia

×

Proyek Jalan Rp22,2 Miliar di Jember Diselimuti Tanda Tanya, Aktivis Agus MM Soroti Dugaan Pengondisian Penyedia

Sebarkan artikel ini

Foto:  Maashudi Agus, M.M.,

Jember, Transparansi.co.id – Pelaksanaan mini kompetisi dua proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember dengan total pagu lebih dari Rp22,2 miliar menjadi sorotan. Seorang aktivis, Maashudi Agus, M.M., melayangkan surat permohonan klarifikasi sekaligus somasi kepada pihak terkait.

Dua paket yang disoroti yakni Peningkatan Jalan Lojejer–Tamansari Perliman dengan pagu Rp10,607 miliar serta Peningkatan Jalan Curah Mati–Dadapan dengan pagu Rp11,639 miliar. Keduanya bersumber dari APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026.

Dalam suratnya, Agus meminta Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, PPKOM/PP, serta Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan transparan terkait proses mini kompetisi, khususnya mengenai pembatalan paket pada 6 Agustus 2026 dengan alasan “tidak ada pemenang pada kompetisi ini.”

Agus menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari persyaratan metode kerja, pencantuman Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), persyaratan dokumen sumber material agregat, hingga mekanisme jaminan penawaran.

Agus juga menyoroti dugaan adanya pola “pengondisian” penyedia dalam proses pengadaan.

Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan prasangka terhadap proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

“Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan mini kompetisi yang perlu dijelaskan secara transparan,” demikian substansi surat Agus.

Agus meminta pihak Dinas PU membuka kronologi, dasar dan alasan pembatalan mini kompetisi kepada seluruh penyedia yang menjadi peserta.

Ia memberikan waktu tujuh hari sejak tanggal surat untuk mendapatkan tanggapan. Jika tidak ada respons, Agus menyatakan akan mendorong Kejaksaan Negeri Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bupati Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, LKPP, LPJK, peserta mini kompetisi, dan media massa.

Agus dengan tegas menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengelolaan anggaran publik.

Sorotan tersebut kini menimbulkan pertanyaan publik: apa dasar pembatalan dua kali mini kompetisi tersebut dan apakah seluruh peserta telah diperlakukan secara transparan dan adil?

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan Agus dalam surat somasi.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *