Puluhan Wartawan Lumajang saat melakukan aksi damai tolak RUU Penyiaran, Jum’at (17/5). (Dok Riyaman)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seluruh insan pers/wartawan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, menggelar aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI. Aksi tersebut, di gelar di seputaran Alun – Alun Kota Lumajang, Jum’at (17/5/2024) pagi.
Koordinator aksi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, Mujibul Khoir mengatakan, aksi penolakan dipicu lantaran adanya poin pada revisi undang – undang tersebut, yang melarang media, menayangkan berita hasil liputan investigasi.
Lantang menyuarakan senada mewakili seluruh insan pers yang hadir dalam aksi saat itu, Mujibul Khoir mengutarakan :
1. Menolak seluruh isi draf RUU penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU no.32 tahun 2022 tentang penyiaran.
2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU penyiaran, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU pers yang menyatakan bahwa, tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi, tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU pers pasal 5 ayat 2 huruf a, bahwa fungsi dewan pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Jika draf RUU penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Akan terancam menjadi tidak profesional,” tegasnya lantang.
Disisi lain Khoir menambahkan, jika wartawan di Kabupaten Lumajang, siap membantu program pemerintah, demi kemajuan daerah.
“Namun, jangan sampai ada upaya pembungkaman terhadap kami, para insan pers. Jangan mengkebiri kami dan jangan melakukan intimidasi kepada kami. Kami pers Lumajang, bertekad untuk menyampaikan sesuatu fakta yang ada di lapangan,” lanjutnya.
Aksi serupa juga digelar disejumlah daerah. Merata dengan penyampaian sikap sepadan. Membentang tulisan dengan makna, revisi undang – undang tersebut, berpotensi pembungkaman.
Sebagai informasi, dilansir dari kompas.com, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).
Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
(Riyaman)