Dewan Pers

SWI Kabupaten Jember Dukung Sikap Dewan Pers dan Praktisi Jurnalistik yang Menolak Pembahasan Revisi UU Penyiaran

×

SWI Kabupaten Jember Dukung Sikap Dewan Pers dan Praktisi Jurnalistik yang Menolak Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

 

“Ini tidak lagi melalui mekanisme UU Pers, karena dalam Pasal 42 RUU Penyiaran, secara tegas menghapus peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa penyiaran, dan itu akan diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” tegasnya.

banner 325x300
banner 325x300

Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Sementara, Dewan Pers dan hampir seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan usul inisiatif anggota Dewan, untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan sejumlah praktisi jurnalistik lainnya.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Ketua AMSI,  Wahyu Dyatmika.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Terkait dengan pasal yang melarang penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, menurut Ninik Rahayu, itu jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Dampak lainnya, kata Ninik, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa upaya “Pemerintah” untuk menggembosi  kemerdekaan pers, sudah beberapa kali terjadi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. “Tidak ada kata lain, harus dilawan!,” tegasnya. 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *