Dewan Pers

SWI Kabupaten Jember Dukung Sikap Dewan Pers dan Praktisi Jurnalistik yang Menolak Pembahasan Revisi UU Penyiaran

×

SWI Kabupaten Jember Dukung Sikap Dewan Pers dan Praktisi Jurnalistik yang Menolak Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

 

JEMBER, transparansi.co.id– Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jember, mendukung sikap Dewan Pers dan Kalangan Praktisi Jurnalistik yang menolak kelanjutan pembahasan draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

banner 325x300

Melalui siaran pers-nya, Ketua DPD SWI Jember, Suyono, menyatakan bahwa sikap yang diambil SWI Jember, mendasarkan pada pernyataan Kepala Divisi Humas DPP SWI, Gunawan yang menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran usulan inisiatif dewan tersebut, perlu dikritisi.

Pasalnya, menurut Gunawan, ada beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas anggota DPR RI saat ini, masuk dalam kategori krusial yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi mengekang Kebebasan Pers.

“Mari kita waspadai usul inisiatif DPR RI yang akan merevisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Gunawan.

Salah satunya, kata Gunawan, yakni menyangkut Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan semangat  UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. 

Karena dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal selama ini banyak program acara di media televisi, terkait dengan hasil pendalaman melalui reportase investigasi.

Program yang sama, semakin massif setelah ditayangkan melalui berbagai platform media digital, baik yang dikemas melalui acara dialog maupun berupa tayangan video berita.

  

Pasal ini, tampaknya sebagai reaksi “Penguasa” untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media, melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru (new media), melalui platform media sosial.

Gunawan berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, karena itu apabila pemerintah melarang aktivitas jurnalisme investigasi itu sama artinya dengan upaya merendahkan kualitas jurnalistik.

Pasal lain yang juga dianggap krusial, yakni terkait upaya pemerintah memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa penyiaran. Mengingat selama ini sengketa penyiaran dilakukan Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *