Kabupaten LumajangWisata

di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Lumajang Diminta Akses Jalan Menuju Sumber Takir Diperhatikan

Kepala Desa Jokarto, Afiffudin, saat Memberikan Sambutan, di Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Wisata Sumber Takir, Rabu (26/6). (Dok Transparansi.co.id/Riyaman)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Kawasan wisata Sumber Takir yang berlokasi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh Lumajang, pada Rabu, (26/6/2024), menjadi tempat diselenggarakannya peringatan hari lingkungan hidup sedunia.

Sayangnya, akses untuk menuju kawasan wisata Sumber Takir andalan pemerintah Desa Jokarto itu, tidak didukung dengan fasilitas jalan yang memadai.

Jalan tersebut merupakan Jalan kabupaten dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.

Hal itu disingung oleh kepala Desa Jokarto saat memberikan sambutan pidato di hadapan Pj. Bupati, PLT Kepala Dinas PUTR dan tamu undangan yang hadir.

“Mohon maaf sama njenengan, kalo tadi sudah lewat, jalannya sangat sempit dan rusak,” ucap Afiffudin, Kades Jokarto di hadapan tamu undangan di lokasi tempat wisata Sumber Takir, Rabu 26/6. 

Dikesempatan itu, Afiffudin meminta bimbingan dan dukungan kepada pemerintah Kabupaten Lumajang terutama terkait fasilitas jalan menuju kawasan wisata Sumber Takir.

Menurut dia, akses jalan yang menuju kawasan wisata Sumber Takir tidak memadai dengan kondisi jalan rusak, sempit dan tidak adanya drainase.

“Itu masuk ranah kabupaten, saya tidak berani ikut- ikut di sana karena bukan ranah kami. Jadi kami mohon diperhatikan untuk mendukung wisata,” pintanya.

Untuk itu, peran pemerintah Kabupaten Lumajang sangat diharapkan untuk mengembangkan potensi kawasan wisata yang ada di Desa Jokarto.

Terkait lingkungan, staf pemerintah Desa Jokarto berkomitmen untuk selalu menjaga dan menyelamatkan lingkungan. 

“Di sini ada mata air jadi hukumnya wajib untuk melestarikan lingkungan yang ada disini,” tegasnya.

“Dan teman teman perangkat desa sudah berkomitmen, tidak ada tawar menawar, bahwa penyelamatan lingkungan hukumnya wajib,” imbuh dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Agus Siswanto, ketika di mintai tanggapannya terkait keluhan kepala Desa jokarto, dengan adanya akses jalan kabupaten yang sempit, rusak dan tanpa drainase tersebut tak bisa memberikan tanggapan. “Nanti, di kantor saja ya,” jawabnya singkat.

(Riyaman)

Exit mobile version