Suhanto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang Jawa Timur. (Dok Transparansi.co.id/Riyaman)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dari itu untuk di Kabupaten Lumajang akan dilakukan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa pada tanggal 13 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikannya ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto ketika di temui Transparansi.co.id di pendopo Suhanto Agro, Kamis (6/6).
“Insyaallah tanggal 13 Juni 2024 ini akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK nya,” tutur Suhanto.
Suhanto menyampaikan, 198 desa se Kabupaten Lumajang akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK, kecuali yang saat ini di jabat oleh PLT dan Penjabat (PJ) kepala desa.
Pengukuhan dan penyerahan SK, kata Suhanto bertujuan agar masyarakat khalayak tahu dan mengetahui adanya penambahan jabatan kepala desa dua tahun.
“Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, karena di desa itu tidak semua masyarakat mengetahui dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2024 ini. Kalau sudah diserahkan, atau dilantik terkait penambahan jabatan dua tahun itu, kan masyarakat bisa tahu nantinya, ” terang Ketua AKD Lumajang, yang juga sebagai kepala desa Kebon agung ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, dikonfirmasi melalui sambungan satelitnya, Jumat (7/6) membenarkan terkait dengan akan di laksanakannya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Ya benar, tanggal 13 Juni 2024, akan dilaksanakan di pendopo Kabupaten Lumajang, “katanya.
(Riyaman)