Kabupaten Lumajang

Serahkan SK Ketua RT/RW dan Lakukan Pembinaan, Begini Pesan Kades Gucialit Lumajang

Kegiatan penyerahan surat keputusan RT RW dan pembinaan di balai desa setempat, Senin pagi (3/6/2024).(DokRiyaman/Transparansi.co.id).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW ), serta melakukan pembinaan, di balai desa setempat, pada Senin (3/6/2024), pagi.

Dalam sambutannya, kepala Desa Gucialit Sutam, S.Sos berpesan agar para ketua RT/RW ketika ada perkembangan kejadian yang muncul di lingkungan RT/RW masing-masing jangan lupa berkoordinasi dan berkomunikasi.

“Ingat, jangan sampai melupakan komunikasi dan koordinasi. Kalau ada permasalahan di lingkungan cepat koordinasikan agar permasalahan tidak berkepanjangan dan cepat bisa diselesaikan. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,” pesan Sutam di hadapan anggota RT RW.

Dia menyampaikan agar para RT/ RW bisa menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

“Kalau ada warga yang membutuhkan panjengan, para RT/RW cepat dibantu, dan cepat layani, lakukan dengan ikhlas,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sutam, agar supaya wilayah desa Gucialit aman, para RT/RW yang baru mendapat SK untuk mengaktifkan kembali ronda malam.

“Bagaimana, apakah panjengan sanggup kalau ronda malam kita hidupkan kembali?,” kata Sutam dengan disambut seruan sanggup dari para ketua RT/RW yang hadir.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Babinkamtibmas dan Babinsa Gucialit mempersilahkan kepada para ketua RT/RW untuk menyimpan nomor telepon nya. Hal ini dilakukannya untuk mempermudah komunikasi.

“Maaf bapak-bapak, nomor kami ini panjenegan simpan. Tapi jangan di simpan saja, intinya agar panjenengan lebih cepat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami. Dan permasalahan sekecil apapun yang terjadi di lingkungan panjenengan agar secepatnya melakukan koordinasi,” pesan Babinkamtibmas dan Babinsa desa Gucialit.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Desa Gucialit, Sutam S.Sos, Babinkamtibmas, Babinsa dan Para ketua RT dan RW.

Sekedar untuk diketahui, dalam realitas di lapangan, rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sedangkan fungsi utama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) adalah :

1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.

2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.

3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(Riyaman)

Exit mobile version