“Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut,” paparnya.
Dalam melakukan aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.
Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.
“Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, eks bendahara itu harus menginap di tahanan polres setempat.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
“Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.
(Herman)