Dana DesaPTP

Rencana Proyek Gapura Desa Dawuhan Mangli Berpolemik, PTPN Ingatkan Selesaikan Tunggakan hingga Akhir Agustus

×

Rencana Proyek Gapura Desa Dawuhan Mangli Berpolemik, PTPN Ingatkan Selesaikan Tunggakan hingga Akhir Agustus

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Didik saat dikonfirmasi di kantor Management PTPN 1 Regional 4 Unit tembakau, pada Jumat (16/8/2024)

Jember, transparansi.co.id – Rencana pembangunan taman desa dan gapura batas Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur terus menuai polemik.

Pemilik lapak yang berdampak pada pembangunan gapura itu menolak rencana pemerintah desa setempat untuk mengosongkan lapak buahnya.

Pemilik lapak beralasan bahwa lapak yang ditempatinya merupakan lahan milik PTPN 1 Regional 4 yang disewanya secara resmi. Lahan itu bukan milik tanah kas desa setempat.

Hal itu dibenarkan oleh management PTPN 1 Regional 4 Unit Tembakau, Didik, yang mana lapak buah tersebut berdiri di atas tanah milik PTPN dan disewanya secara resmi.

Lokasi Pasar Desa Dawuhan Mangli di lahan PTPN 1 Regional 4 Unit tembakau (dok istimewa)

Diketahui, di area lapak tersebut terdapat lahan milik PTPN dengan luasan sekitar 8000 meter persegi yang disewa oleh Pemerintah Desa Dawuhan Mangli melalui badan usaha milik desa (Bumdes) untuk usaha Pasar.

Didik menyampaikan bahwa pemerintah Desa Dawuhan Mangli tidak melakukan perpanjangan kontrak baru dengan tidak membayar sewa lahan selama 2 tahun periode 2022-2023.

Didik sebut besaran sewa lahan pasar sesuai di perjanjian awal 2021 sebesar Rp12 juta tiap tahunnya, dan desa hanya membayar Rp10 juta menyisakan Rp2 juta belum terselesaikan.

“Yang ada perjanjian tahun 2021, sedangkan tahun 2022 dan 2023 dia (pemdes Dawuhan Mangli) belum pernah mengajukan perpanjangan baru,” ujar Didik.

“Soalnya sewa di PTPN tidak bisa langsung 5 tahun tetapi satu tahun perpanjang, satu tahun perpanjang,” sambung Didik.

Untuk itu, lanjut Didik, mengingatkan kepada pemerintah Desa Dawuhan Mangli untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa lahan pasar 2022-2023 sampai akhir bulan Agustus 2024.

Untuk tahun 2024 Didik meminta Pemdes Dawuhan Mangli segera mengajukan permohonan sewa baru.

Kendati begitu, proses sewa lahan harus melalui mekanisme dan evaluasi dari pihak management PTPN.

“Untuk 2024 segera melakukan pembaharuan kerjasama, nanti kita evaluasi, kalo PTPN oke maka kerjasama bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dawuhan Mangli, Rudik Zaenuddin, akui ada tunggakan sewa lahan pasar ke PTPN yang belum terbayarkan.

“Iya itu urusan pribadi saya” kata Rudik saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).

Ia mengatakan bahwa tidak terbayarnya sewa lahan dikarenakan adanya konflik kecil antara dirinya dengan pihak keamanan PTPN.

“Karena arogansinya, akhirnya stop, ngak saya bayar,” ucapnya.

Namun demikian pihaknya akan segera melakukan pembayaran sewa lahan yang dimaksud.

“Akan kita bayar mas,” tutupnya.

Data terhimpun tranparansi.co.id bahwa berdasarkan baliho transparansi geografis APBDes 2024 Desa Dawuhan Mangli, pembangunan gapura batas Desa Dawuhan Mangli dengan Desa Sukowono bersumber dari dana desa tahun 2024 sebesar Rp209.704.599.

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *