Dunia pendidikankejaksaanKPK

Transparansi Dana BOS SMP Negeri 13 Jember Disoal, APH dan APIP Diminta Audit Secara Menyeluruh

Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Jember, Dwi Ratna dan wakil KS beserta staf di ruang kerjanya saat di konfirmasi transparansi.co.id, Jumat (26/7/2024). (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Jember Jawa Timur ditengarai dalam pengelolaan dan pengunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2024 tidak transparan bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Dari pantauan transparansi.co.id di SMP Negeri 13 Jember, pada Jumat, (26/7/2024) pihak sekolah tidak memasang papan publikasi realisasi penggunaan dana BOS yang mudah diakses oleh wali murid dan elemen masyarakat di sekitar sekolah.

SMP Negeri 13 Jember dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga kuat dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran sekolah dan realisasi penggunaan dana bos tidak transparan.

Ditengarai pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS sebagian pembelanjaan barang tidak melalui Siplah melainkan secara langsung dan terkesan ada monopoli yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Seorang warga yang meminta anonim menyampaikan, pihak SMP Negeri 13 Jember dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOS.

Menurut dia, semestinya pihak sekolah selaku pengelola keuangan BOS tidak hanya memberikan informasi melalui sosialisasi dan pemaparan, melainkan harus memasang dan dipampang selebaran informasi realisasi pengunaan dana BOS. 

Hal itu dilakukan, kata dia, agar wali murid dan masyarakat sekitar bisa mengetahui besaran anggaran BOS yang diterima. Dan memudahkan dalam pengawasan baik peruntukan dan kegunaannya.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta kepada pihak terkait dalam hal ini APH dan APIP untuk segera melakukan audit dana BOS baik peruntukan dan kegunaannya secara menyeluruh.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Jember, Dwi Ratna, mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa sebagian dilakukan melalui Siplah dan langsung.

Menurut dia ada regulasi yang mengatur dalam pengadaan barang dan jasa di bawah nilai Rp2,2 juta bisa dilakukan secara langsung dan tidak harus melalui Aplikasi Siplah.

“Belanja barang dan jasa di bawah Rp2.200.000 boleh secara langsung.” kata Dwi Ratna dengan didampingi wakilnya di ruang kerjanya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

“Tidak semua belanja barang dan jasa bisa di siplah kan pak. Misalnya beli bensin masak gawe Siplah pak,” sambung Ratna.

Dwi Ratna menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah melibatkan pengurus komite dan perwakilan wali murid saat melakukan penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Realisasi penggunaan nya secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan juknis.

Disingung tidak adanya papan informasi laporan realisasi anggaran dana BOS yang terpasang di sekolah.

“Itu (papan informasi) yang belum kita evaluasi,” jawab Dwi Ratna dengan sedikit tertawa.

Kendati begitu, Dwi Ratna berjanji akan segera melakukan pemasangan papan informasi yang dimaksud.

Lanjut Dwi Ratna menjelaskan bahwa besaran dana BOS yang diterima pihak sekolah disesuaikan dengan jumlah siswa.

“Saat ini jumlah siswa SMP Negeri 13 Jember keseluruhan kisaran ada 350 siswa. Dana BOS per siswa/tahun Rp1.180.000,” imbuhnya.

(Herman)

Exit mobile version