Kabupaten LumajangPemerintahan

Tujuh Raperda Perubahan APBD 2024 Resmi Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang

Momen Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (5/8). (Dok istimewa).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Senin (5/8/2024), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda perubahan APBD yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. 

“Setelah persetujuan, secepatnya dokumen Perubahan APBD tahun 2024 dan tujuh Raperda dan satu Raperda Inisiatif DPRD agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,”  ujarnya. 

Yuyun juga mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan anggaran DPRD dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 melalui rapat kerja badan anggaran.

“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024, saya sampaikan terimakasih kepada pimpinan DPRD, Badan anggaran dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 melalui rapat kerja badan anggaran, Alhamdulillah perubahan berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” jelasnya. 

Ia berharap, sebelum 21 Agustus 2024 mendatang Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah ditetapkan dan diundangkan, sehingga program kegiatan yang dianggarkan melalui P-APBD dapat segera dilaksanakan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga menegaskan, bahwa semua fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.   

“Semua fraksi sudah menyetujui terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, kemudian semua fraksi juga telah menyetujui 8 Raperda Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

(Riyaman)

Exit mobile version