KPKTerminal Tawang Alun

Proyek Terminal Tawangalun Dampingan Kejati Jatim Terancam Molor, Konsultan Supervisi Optimis Dua Bulan ke Depan Rampung

 

Papan informasi pekerjaan terpasang di lokasi pembangunan terminal penumpang tipe A Tawangalun Jember. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id. Konsultan supervisi CV. Reskindo Wasa akhirnya angkat bicara terkait deviasi minus 5 persen pada pembangunan terminal penumpang tipe A Tawangalun di Kabupaten Jember. Proyek dengan anggaran jumbo itu terancam molor.

Andik selaku site manager konsultan supervisi CV. Reskindo Wasa menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana PT. Indopenta Bumi Permai untuk segera mengatasi progres pembangunannya. Peringatan itu dilayangkan setiap ada pelayangan progres.

“Surat teguran sudah, teguran juga nggak pasti dalam artian kalo dilayangkan progres tiap Minggu ya (surat teguran) tiap Minggu itu,” kata Andik, site manager CV. Reskindo Wasa kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Dia menyampaikan, deviasi minus progres pembangunan diakibatkan tertundanya pekerjaan pembongkaran dan pendataan aset yang terlalu lama.

“Iya betul, karena kemarin itu mungkin ada keterlambatan untuk menghitung aset keseluruhan, hampir dua bulan,” jelasnya.

Kendati begitu, Ia meminta kepada pihak pelaksana dalam hal ini PT. Indopenta Bumi Permai untuk segera mengoptimalkan sisa waktu dan memenuhi kekurangan pembangunannya.

Namun Andik optimis kontraktor pelaksana bisa menyelesaikan progres pekerjaan pembangunan hingga waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan berakhir.

Andik menyebut pelaksanaan pembangunan dimulai dari bulan Maret 2024 dan berakhir 5 November 2024. Capaian progres pembangunan sampai Minggu ini 37 Persen dengan deviasi minus 5 persen.

“Selalu optimis karena pelaksana ini (PT. Indopenta Bumi Permai) kan track recordnya juga baik,” imbuhnya.

Perlu diketahui bersama berdasarkan keterangan papan informasi bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,817.910 dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Yang mana bahwa proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan tidak tertera waktu pelaksanaan pekerjaan itu berakhir.

Dalam keterangannya proyek tersebut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(Herman)

Exit mobile version