Calon Bupati Jember nomor urut 01 Hendy Siswanto saat memberikan klarifikasi di Banwaslu Kabupaten Jember. (Dok istimewa)
Jember, Transparansi.co.id – Pasangan calon (Paslon) Bupati Jember H Hendy Siswanto no urut 01 dilaporkan ke badan pengawas pemilu (Banwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).
Pelaporan yang ditujukan kepada Paslon Bupati Jember nomor urut satu itu terkait sholat subuh berjamaah di wilayah Kelurahan Tegal Besar yang dianggapnya melakukan kampanye oleh pihak pelapor.
Hendy Siswanto dituding memberi sambutan dan menggunakan mobil pribadi yang ia branding saat menghadiri gerakan sholat subuh bersama di masjid di wilayah perumahan Taman Gading Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.
“Kami datang ke Bawaslu karena ada yang melaporkan kegiatan sholat subuh berjamaah yang sudah kami laksanakan selama 2 tahun. Pelapor mengatakan bahwa kami diduga melakukan kampanye, padahal ada sejumlah masjid yang meminta kedatangan kami untuk memberi sambutan tentang kegiatan sholat subuh berjamaah,” ungkap Hendy Siswanto, di kantor Bawaslu Jember, Kamis (10/10/2024).
Hendy mengajak kamu muslim dan muslimah untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah sebagai bentuk syukur yang kaffah.
“Setelah kita diberi hidup kembali usai pelatihan mati melalui tidur,” kata dia.
“Melalui sholat subuh berjamaah kita dipimpin oleh kyai, setelah itu kita mendapat tausiah lalu mencari rizki Allah SWT. Sambutan saya yakin bagaimana bisa menggerakkan masyarakat muslim agar sama sama mengerjakan sholat subuh berjamaah,” imbuh dia.
Hendy juga mengatakan bahwa ia mengadakan gerakan sholat subuh berjamaah semenjak belum cuti menjadi Bupati Jember.
“Melalui kegiatan sholat subuh berjamaah banyak masukan atau keluhan masyarakatnya terkait permasalahan di masyarakat, misalnya banyak jalan rusak dan masalah kekeringan, selanjutnya kami tindaklanjuti keluhan masyarakat,” tegasnya.
“Saya menggunakan mobil pribadi yang saya branding dan saya parkir di halaman masjid, masak mobil harus diparkir di lokasi luar masjid. Kami hanya mengajak dan mengingatkan masyarakat agar mengikuti sholat subuh berjamaah,” sergahnya.
“Kampanye di dalam masjid merupakan perbuatan yang menistakan masjid itu sendiri. Mengutamakan masjid lebih unggul dari hal Pilkada bagi kami, kami orang biasa tapi kami tidak melakukan perbuatan yang menistakan masjid,” tambahnya.
Pria asli Jember ini juga mengapresiasi langkah Bawaslu yang sudah mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi adanya laporan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat lain agar kooperatif jika mendapat undangan dari Bawaslu sebagai preseden yang baik bagi demokrasi kedepannya,” pungkasnya.
Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember menjelaskan bahwa ia mngundang Hendy Siswanto untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan kampanye di tempat ibadah.
“Terlapornya adalah Cabup Hendy dan kami sudah melakukan klarifikasi, kami akan melakukan penelusuran juga karena pelapor tidak membawa saksi,” tuturnya.
“Kita akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan hasilnya akan menjadi bahan kajiankajian. Setelah ada masukan dari Gakumdu maka hasilnya akan kita plenokan, apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan,” pungkasnya. (Redaksi).