Kriminal

Asyik Main Biliard, Terduga Pengedar Barang Haram Dicokok Polres Lumajang

Ket foto: Terduga pelaku berinisial ‘MR’ (40) yang diamankan polisi. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (40) bersama barang bukti seberat 3,07 gram sabu.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Aris Harianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut Kecamatan Pronojiwo. 

“Berangkat dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Aris, Rabu (30/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/10/2024) di sebuah warung billiard di Desa Pronojiwo. Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKP Aris.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

(Riyaman)

Exit mobile version