Terkait dengan pelaporan tiktok, Facebook dan lain sebagainya itu, terang Farhan, kita pakai ahli ITE.
“Untuk melihat unsur – unsurnya itu, kita pakai ahli bahasa dan ahli pidana. Karena, kalau tidak pakai itu, nanti alasan kita, status ini dihentikan atau dilanjutkan, kita khawatir kurang kuat, “katanya.
“Jadi intinya , dua kasus kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” pungkasnya.
(Riyaman)