Ket foto: Terduga pelaku berinisial ‘MR’ (40) yang diamankan polisi. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (40) bersama barang bukti seberat 3,07 gram sabu.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Aris Harianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut Kecamatan Pronojiwo.
“Berangkat dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Aris, Rabu (30/10/2024).