Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo, S.Pd., M.Si. (Dok Riyaman)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus berinovasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo, S.Pd., M.Si, melalui sambungan telepon kepada wartawan, saat menjadi narasumber (Mata Uji Jejaring) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan di Aby Hotel Lumajang, pada Minggu, (27/10/2024).
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi – inovasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lumajang. Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan sebanyak 23 inovasi pelayanan.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini kita sudah ada 23 inovasi pelayanan,” kata Agus Warsito kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Dari pusat, lanjut Agus Warsito, masing-masing Dukcapil diterget harus bisa menciptakan dua inovasi setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, kita juga bisa memenuhi dan sangat mendukung sekali layanan Adminduk,” ujar Agus.
Dikatakannya, Disdukcapil Lumajang telah berinovasi dengan membuat aplikasi e-PAKET untuk membantu memfasilitasi pelayanan secara terintegrasi di masing – masing desa.
“Jadi elektronik pelayanan Adminduk terintegrasi. Untuk pendaftaran nya difasilitasi oleh operator desa, kemudian dikirim ke kecamatan, lalu diverifikasi, ketika sudah lengkap, kemudian di ajukan, dan setelah selesai, dokumen Adminduk nya berupa pdf dikirim ke email nya operator desa. Sehingga bisa dicetak di desa,” jelasnya.
Tidak hanya Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Agus, kini dokumen lainya, seperti kartu keluarga, akte kelahiran dan akte kematian, layanannya sudah bisa difasilitasi oleh masing-masing desa.
Inovasi yang lain, terang Agus Warsito, adalah “GADIS DESA” Gerakan Indonesia Sadar Adminduk Desa yang merupakan pengembangan dari inovasi “GADIS AYU” Gerakan Indonesia Sadar Adminduk ke Posyandu.
Dengan demikian, kata Agus, dengan tuntas pelayanan di tingkat desa, selain KTP dan KIA tidak perlu lagi ke Disdukcapil kabupaten.
“ini sekedar pendataan dan pendaftaran kepemilikan dokumen Adminduk di wilayah posyandu, tapi tidak bisa cetak Dengan GADIS DESA, maka untuk pendaftaran dan pencetakan dokumen Adminduk selain KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) dpt difasilitasi oleh operator desa melalui aplikasi e-PAKET,” jelasnya.
Sedangkan GISA, lanjutya, adalah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
“Ada 4 gerakan sadar yang akan dilakukan dalam GADIS DESA, antara lain : Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta). Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.
(Riyaman)