BPK JatimInspektorat JatimKPKTerminal Tawang Alun

Hasil Laporan Konsultan Supervisi, Proyek Terminal Tawang Alun Sesuai Spektek, Ery Sadewo: Kalo Nggak Kena Inspektorat, Kena BPK

 

Penampakan salah satu kondisi pembesian kolom tiang penyangga sebelum ditutup cor beton di proyek pembangunan revitalisasi terminal Tawang Alun Jember. (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan revitalisasi terminal Tipe A Tawang Alun Jember, menyampaikan berdasarkan laporan harian dari konsultan supervisi bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.

Penampakan Kondisi sloof beton tidak berada di atas pondasi proyek pembangunan revitalisasi terminal Tawang Alun Jember.

Pernyataan itu disampaikan, Ery Sadewo, PPK pada proyek pembangunan terminal Tawang Alun Jember, Jawa Timur, kepada transparansi.co.id di lokasi proyek terminal Tawang Alun, pada Selasa, (15/10/2024).

Perlu diketahui, bahwa pekerjaan pembangunan terminal Tawang Alun Jember itu berada dalam pengawasan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Menurut Ery Sadewo, berdasarkan update laporan progres pekerjaan dari konsultan supervisi kepada dirinya, bahwa dalam pembangunannya tidak ada permasalahan dan sudah sesuai spesifikasi teknis yang sudah ada.

“Kalo saya ngawasin nya tidak harus setiap hari di sini, di hp saya tiap hari updet laporan, ada di group (WhatsApp), terkait laporan capaian pekerjaan tiap harinya ada,” ujar Ery Sadewo, PPK proyek Terminal Tawang Alun Jember kepada wartawan, Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 WIB.

Sejauh ini, kata Ery Sadewo, pengawasan jalannya pekerjaan dilapangan sepenuhnya dilakukan oleh konsultan supervisi. 

Ery menyebut konsultan supervisi merupakan orang  yang dipercaya dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

“Lapornya dari supervisi. Orang saya yang ada di sini kan Supervisi, kayak ada instruksi lapangan, undangan Side Meeting, secara administrasi harus diikuti,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil laporan dirinya kepada konsultan supervisi, tidak ada permasalahan terkait adanya Kenik atau pembengkokkan pada pekerjaan pembesian kolom tiang penyangga.

“Kenik (pembengkokkan besi Kolom) sudah saya sampaikan ke konsultan pengawas, mereka (konsultan supervisi) menjawabnya sudah sesuai dengan Spek,” jelasnya.

Kendati begitu, Ery Sadewo menyebut pembuktiannya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

“Nanti pembuktiannya dari kita itu ada pengawasan dan bimbingan melekat dari Inspektorat, itu dilakukan bulan Maret, bulan Maret Inspektorat pasti turun, di bulan Juni BPK,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kesesuaian hasil akhir pekerjaan akan dilakukan checklist oleh pihak Inspektorat di lapangan.

“Pekerjaan ini entah dianggap tidak sesuai, ataupun kurang sesuai, bahkan sudah sesuai itu checklist nya di Inspektorat dan BPK,” tambah dia.

“Pasti itu mas, kalo nggak kenak Inspektorat berarti kenak BPK itu mas,” imbuhnya.

Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Yang mana bahwa proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan berdasarkan adendum baru masa akhir pelaksanaan pekerjaan berakhir di 20 Desember 2024.

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Jatim dan BPK Jatim akan dikonfirmasi lebih lanjut.

(Herman/ton)
Exit mobile version