Penampakan pembesian kolom tiang penyangga sebelum ditutup cor beton di proyek pembangunan revitalisasi Terminal Tawang Alun Jember. (Dok transparansi)
Jember, transparansi.co.id – Proyek revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawang Alun Jember, di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan diduga dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) yang sudah ditentukan, (22/10/2024) Selasa.
Proyek dengan anggaran Rp25,8 miliar yang pengerjaannya mengalami kemoloran dari tengat waktu yang sudah ditentukan itu, terindikasi pekerjaan pembesian kolom tiang pancang dikerjakan secara asal-asalan.
Pantauan transparansi.co.id, pada Rabu (4/9/2024), sebelum besi kolom ditutup beton, sejumlah kolom pedestal untuk kolom tiang penyangga dengan kondisi di Kenik atau dibengkokkan.
Pembengkokkan ini terjadi diduga bangunan gedung keluar dari gambar yang sudah ditentukan, dan diduga longgarnya pengawasan oleh pihak terkait di lapangan.
Bahkan dari pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan pembengkok besi kolom pedestal dilakukan mengunakan panas api atau di las.
Dan disinyalir besi utama kolom tiang penyangga bergeser dari pel cep.
Bahkan juga terpantau hasil pengerjaan pembesian kolom tiang penyangga tidak rapi dan terkesan amburadul.
Sementara itu, Andik selaku site manager konsultan supervisi CV. Reskindo Wasa, kepada wartawan menyampaikan bahwa selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
“Terkait pekerjaan di lapangan kita selalu kordinasi, pekerjaan apa yang kurang dan yang sudah ya kita tetap sesuai RAB, Schedule gitu pak. Untuk pertanyaan di luar itu bisa ke PPK,” kata Andik di ruang direksi keet kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
“Saya setiap Minggu bahkan tiga atau empat hari kita ada side meeting atau lapangan dengan tim teknis dan PPK,” tambah dia.
Menurut Andik, pengerjaan pembesian kolom tiang penyangga sudah sesuai spesifikasi yang ada.
Andik menjelaskan bahwa kolom tiang penyangga tidak langsung mengikat dengan pel cep, melainkan kolom tiang penyangga disambungkan dengan pedestal yang sudah terpasang.
“Kontruksi dari awal memang pel cep kemudian lansung pedestal karena kita sambil menunggu material, dalam artian yang bisa kita pasang pedestal,” terangnya.
Lanjut Andik menjelaskan, Kenik atau pembengkokkan pada besi pedestal diperbolehkan asalkan menyambung lansung dengan pel cep. Dan tidak mempengaruhi pada kualitas struktur bangunan.
Bahkan ia menyebut metode pengelasan lebih kuat dari pada mengunakan ikatan.
“Selama ada Kenik menyambung dengan pel cep itu diperbolehkan, tidak pengaruh (kualitas struktur bangunan). Ngak papa (di las) itu metode pekerjaan malah lebih kuat dari pada di tali aja kan,” jelasnya.
Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.
Yang mana bahwa proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan berdasarkan adendum baru masa akhir pelaksanaan pekerjaan berakhir di 20 Desember 2024.
(Herman)