Jaksa agung

Jaksa Agung Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Bogor pada Kamis, 7 November 2024. (Dok istimewa)

Jakarta, transparansi.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Bogor pada Kamis, 7 November 2024.

Acara ini bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, kepala daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan delapan misi besar Asta Cita yang menjadi landasan visi Indonesia Emas 2045, termasuk penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Kejaksaan berkomitmen menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas tinggi dalam penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun ke angka 34 dengan posisi 115, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024.

Hal ini diperparah dengan estimasi kebocoran anggaran negara hingga 30% di berbagai sektor seperti belanja nasional dan pajak.

Kejaksaan berfokus pada pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk minyak goreng, impor garam dan gula, serta dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi, yang harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No.

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan baik kepada masyarakat. Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk meminimalkan perilaku koruptif.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari korupsi.

Menutup pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antar-instansi pemerintahan, khususnya dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah.

Dengan semangat sinergi dan kebersamaan, Indonesia diharapkan mampu mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi, adil, dan makmur. (Redaksi)

Sumber :
Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Exit mobile version