Polres Pelabuhan Tanjungperak juga memasang police line di rumah yang terdapat ruang rahasia, yang ditemukan saat penggrebekan berisi sabu serta uang Rp 230 juta milik dua bandar yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Garis Polisi masih kami pasang di rumah milik bandar MS dan RS yang masih DPO di Jalan Kunti, Surabaya,” tambah Iptu Suroto.
Hingga berita ini ditulis, Polisi terus melakukan pengawasan ketat di lingkungan Jalan Kunti.
Iptu Suroto juga menghimbau masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba, apapun itu jenisnya dapat segera melaporkan ke Polisi.
“Mari kita bersama – sama memberantas Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa ini,” pungkas Iptu Suroto. (Redaksi)