Press release kasus narkoba di Mapolres Sidoarjo. (Dok istimewa)
Sidoarjo, transparansi.co.id – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika diwilayahnya dalam periode 21 Oktober 2024 – 21 Februari 2025.
Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan dari 110 kasus tersebut terdapat 84 kasus diungkap oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus diungkap oleh Polsek jajarannya.
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja.
Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Tersangka AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.