Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. (Red)