KriminalKriminal Polda Jatim

Bermodus LSM dan Wartawan, Polres Malang Bekuk Terduga Pemeras Owner Cafe 

×

Bermodus LSM dan Wartawan, Polres Malang Bekuk Terduga Pemeras Owner Cafe 

Sebarkan artikel ini

Press release kasus dugaan pemerasan owner cafe dengan 5 tersangka di Mapolres Malang. (Dok istimewa)

 

banner 325x300

Malang, Transparansi.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan kepada pemilik usaha kafe, PGP Coffee, Selasa (11/3/2025).

Dalam ungkap kasus itu, 5 tersangka dibekuk setelah dilaporkan melakukan upaya intimidasi dan pemerasan, kepada Lovanda Giovan D, pemilik kafe yang beralamatkan di Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, lima tersangka pelaku pemerasan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad, asal Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama empat orang anggota komplotannya. Masing-masing, MH dan MR, keduanya asal Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AK, yang juga berasal dari Blitar. Satu orang membantu sebagai sopir, asal Pakisaji Kabupaten Malang.

“Lima tersangka pelaku penipuan dan pemerasan ini dilakukan kepada pemilik usaha kafe. Modusnya, mereka merasa keracunan setelah meminum kopi dari kafe tersebut. Dan, akhirnya mengintimidasi dan menakut-nakuti korban,” terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).

Ditegaskan, dari barang bukti dan pengembangan penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan barang bukti yang hasil kejahatan lainnya. Dimana, diduga didapatkan dari tindak pidana sebelumnya, dengan korban pemilik ternak di Wonosari, Kabupaten Malang.

“Ada dugaan, perkara yang dilakukan pelaku juga dilakukan di beberapa tempat lain. Dan, kami akan terus lakukan pengembangan. Karena, melihat kejahatan pelaku sangat sistematis, didukung sarpras yang disiapkan, dan dilakukan berkelompok,” demikian Kompol Bayu Halim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Judi online

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.