Pupuk Subsidi

Upaya Banding Husni Thamrin SH MH Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jatim Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember

×

Upaya Banding Husni Thamrin SH MH Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jatim Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember

Sebarkan artikel ini

Husni Thamrin SH MH kuasa hukum Satria. (Dok Husni Thamrin untuk transparansi)

Jember, transparansi.co.id – Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, mengabulkan permohonan banding Satria melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin SH MH terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang menyatakan barang bukti (BB) Kuitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah.

banner 325x300

Majelis hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr, tanggal 17 Oktober 2024, yang dimohonkan banding.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 882/PDT/2024/PT SBY, gugatan tersebut dapat dikatagorikan gugatan yang tidak jelas! abur atau Obscuur Lebel, sehingga gugatan Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr, tanggal 17 Oktober 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tingkat Surabaya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr, tanggal 17 Oktober 2024, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini,” kata majelis hakim dalam amar putusannya, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, di PT Jawa Timur.

Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.

Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Banding dibatalkan, maka para terbanding semula penggugat I dan penggugat II harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

“Menghukum para terbanding semula penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),” tulisnya dalam amar putusan itu.

Sebelumnya, kepolisian Polsek Sukowono menetapkan Sasmito warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/10/VI/2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sasmito dilaporkan oleh Satria terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Lantas kemudian, Sasmito melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunikasi Pemantau Korupsi (KPK) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terbitnya BB kuitansi, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr. Tanggal 17 Oktober 2024 menyatakan BB kuitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah.

Atas putusan itu, Husni Thamrin SH MH tidak tinggal diam, segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

“Ini putusan pengadilan sesat, perkara pidana diputus oleh majelis hakim perkara pidana. Obyek sengketa yang dijadikan barang bukti dalam perkara awal telah disita penyidik dengan persetujuan ketua PN Jember dianggap tidak sah. Putusan majelis PN Jember itu sama dengan mendelegitimasi putusan persetujuan penyitaan ketua PN Jember, seperti jeruk makan jeruk,” tegas pengacara kondang di Kabupaten Jember itu.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar.

“Harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka,” ujarnya.

“itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor,” urai Thamrin.

Thamrin mengaku optimis menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring).

Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat.

“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” imbuhnya.

“Optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *