Upaya Banding Husni Thamrin SH MH Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jatim Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember
Sebarkan artikel ini
“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” imbuhnya.
“Optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya,” pungkasnya.