“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” imbuhnya.
“Optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya,” pungkasnya.
“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” imbuhnya.
“Optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya,” pungkasnya.


Foto: Penampakan pasar tradisional Desa Pakusari dari DD…