Pupuk Subsidi

Upaya Banding Husni Thamrin SH MH Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jatim Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember

×

Upaya Banding Husni Thamrin SH MH Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jatim Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember

Sebarkan artikel ini

“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” imbuhnya.

“Optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *