Sedangkan bagi pupuk yang tidak berijin atau ilegal, Iskak mengatakan, bahwa pupuk tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah dan pastinya kandungannya tidak sesuai dengan standart kelayakan, sehingga memiliki efek samping jika digunakan pada tanaman pertanian.
Kepada para petani di Lumajang khususnya, Iskak mengajak agar lebih memahami dan teliti dalam membeli dan menggunakan pupuk, agar hasil pertaniannya lebih terjamin kwalitasnya.
“Bagi orang awam tidak mengerti karena pupuk tak berijin secara bentuk dan design produknya hampir sama dan meniru dengan pupuk berijin, ini yang harus kita perhatikan kedepan,” ujarnya.
Ia juga berharap nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para petani terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki ijin resmi dari pemerintah.
“Kami berharap di tahun 2025 ini kami bisa beraudensi dengan pemkab. Lumajang dna DPRD Lumajang dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berijin,” harapnya.
(Riyaman).