Bina Marga ProvinsiBina Marga Provinsi Jatim

Diduga Minim Rambu-rambu, Proyek Cor Beton Bahu Jalan Raya di Malang Telan Korban

Foto: Seorang pengendara motor jatuh terperosok di proyek bahu jalan cor beton di Kabupaten Malang. (Dok istimewa)

Malang, transparansi.co.id– Proyek pekerjaan bahu jalan cor beton di wilayah Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang menelan korban jiwa.

Pasalnya, nasib tragis dialami seorang pengendara jalan raya dengan motornya jatuh terperosok di beton cor yang yang basah dan belum sepenuhnya kering.

Peristiwa itu terjadi diduga akibat minimnya rambu-rambu peringatan dan petunjuk arah yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Dari pantauan wartawan transparansi pada Senin 21/4 tidak nampak adanya papan kegiatan yang terpasang di lokasi kegiatan, alhasil tidak diketahui siapa pihak pelaksana dalam proyek tersebut. Dan diduga lemah dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh pihak dinas terkait.

Warga sekitar, Nisa, menyampaikan bahwa ia mengetahui peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Nisa sangat menyayangkan proyek jalan raya dari awal pekerjaan tidak terpasang rambu-rambu sebagaimana mestinya.

Nisa menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi akibat kurangnya rambu rambu yang terpasang di lokasi. Nisa sebut proyek itu sudah berjalan satu mingguan.

“Ada orang kerja di jalan tapi tidak ada rambu- rambu. Namun setelah (beton cor) kering diberi rambu- rambu. Pekerjaan itu sudah hampir satu mingguan,” terang Nisa seorang warga ketika di tanya Wartawan.

Salah satu pekerja proyek bahu jalan, Adi, kepada wartawan mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan itu terjadi.

Menurut dia, kecelakaan itu terjadi di saat pekerjaan sedang berlangsung.

“Saya tidak tahu penyebabnya orang itu jatuh. Pekerjaan pengecoran ini masih basah baru saja di cor. Posisi masih ada orang kerja,” ucap Adi dengan nada tinggi.

Adi menyampaikan bahwa rambu rambu pekerjaan sudah dipersiapkan sejak awal, hanya saja, pemasangan akan dilakukan setelah rampung dalam pengerjaan pengecoran.

“Karena posisinya pengerjaan ini belum selesai. Nanti kalau sudah selesai pasti dikasih tanda mas, posisinya pengerjaan cor ini masih basah belum bisa di tancapi rambu rambu, setelah cor ini kering baru bisa di tancapi rambu-rambu,” ujar Adi seorang pekerja pelebaran jalan di Desa Sukopuro.

Bahkan Adi tidak mengetahui pihak selaku pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

“Saya tidak tahu CV apa, pelaksananya saya juga tidak tahu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerjaan pada jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas wajib dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan/atau petugas pengaturan lalu lintas.

Bahkan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2015 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pelaksanaan Pekerjaan Jalan. Peraturan ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada pelaksanaan pekerjaan jalan, termasuk penggunaan rambu-rambu keselamatan.

Tidak sampai di situ, upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala Dinas terkait melalui WhatsApp belum juga direspon hingga berita ini diterbitkan.

Guna memenuhi cover both side pemberitaan awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang kepada pihak terkait lainnya.

Exit mobile version