Joni Awandani, kaur bendahara Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk. (Dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Joni Awandani, kaur bendahara Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengatakan bahwa secara administrasi keuangan desa telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 16 perangkat desanya.

Menurut dia, terhitung sejak dirinya menjabat kaur bendahara dari tahun 2022- 2024, iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu terbayarkan dengan nominal iuran kisaran RP31juta per tahun untuk kepesertaan 16 perangkat desa.
Artinya, kurun waktu dari tahun 2022- 2024 iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terbayarkan oleh Pemerintah Desa Suger Kidul kisaran Rp93 juta.
“Kisaran iuran yang terbayarkan Rp31 juta/ tahunnya, untuk 12 perangkat desa dan 4 Kasun termasuk kepesertaan pak Ahmadi,” ujarnya.
Joni menyebut bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
“Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa Suger Kidul sudah terealisasikan setiap tahunnya, dan tertuang dalam laporan pertanggungjawaban tiap tahunnya,” kata Joni, bendahara Desa Suger Kidul kepada wartawan, Rabu (7/5/2025), di kantor desa setempat.
Kendati iuran BPJS Ketenagakerjaan terhitung dari 2022- 2024 (tiga tahun) sudah terbayarkan, namun semata- mata peruntukannya tidak untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan di tahun anggaran.
“Kita sudah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kisaran Rp2 juta/bulan, akan tetapi, dimasukkan untuk menutupi iuran tunggakan kades sebelumnya,” kata Joni.
Oleh karena itu, berdampak pada proses pengajuan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan milik perangkat desa atas nama Ahmadi.