Joni Awandani, kaur bendahara Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk. (Dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Joni Awandani, kaur bendahara Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengatakan bahwa secara administrasi keuangan desa telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 16 perangkat desanya.
Menurut dia, terhitung sejak dirinya menjabat kaur bendahara dari tahun 2022- 2024, iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu terbayarkan dengan nominal iuran kisaran RP31juta per tahun untuk kepesertaan 16 perangkat desa.
Artinya, kurun waktu dari tahun 2022- 2024 iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terbayarkan oleh Pemerintah Desa Suger Kidul kisaran Rp93 juta.
“Kisaran iuran yang terbayarkan Rp31 juta/ tahunnya, untuk 12 perangkat desa dan 4 Kasun termasuk kepesertaan pak Ahmadi,” ujarnya.
Joni menyebut bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
“Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa Suger Kidul sudah terealisasikan setiap tahunnya, dan tertuang dalam laporan pertanggungjawaban tiap tahunnya,” kata Joni, bendahara Desa Suger Kidul kepada wartawan, Rabu (7/5/2025), di kantor desa setempat.
Kendati iuran BPJS Ketenagakerjaan terhitung dari 2022- 2024 (tiga tahun) sudah terbayarkan, namun semata- mata peruntukannya tidak untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan di tahun anggaran.
“Kita sudah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kisaran Rp2 juta/bulan, akan tetapi, dimasukkan untuk menutupi iuran tunggakan kades sebelumnya,” kata Joni.
Oleh karena itu, berdampak pada proses pengajuan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan milik perangkat desa atas nama Ahmadi.
Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan desa sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember tiap tahunnya.
Kata Joni, anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari ADD sudah terserap tiap tahunnya.
“Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah terserap dan sudah di LPJ kan,” jelasnya.
Sementara itu, Dadang Komarudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyampaikan, bahwa kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan berlaku umum termasuk kepesertaan dari perangkat desa.
“Di BPJS Ketenagakerjaan berlaku umum pak, anggap badan usaha, jadi perlakuan kita sama dengan toko yang terdata kalo nunggak iuran ya harus bayar,” kata Dadang Komarudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Jember kepada transparansi, Kamis (8/5) 2025), di ruang kerjanya.
Menurut Dadang, pentingnya kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tunggakan iurannya, dikarenakan ada hak di dalamnya, ada jaminan hari tua, tabungan dan jaminan pensiun.
“Tidak boleh bolong, harus dibayar. Kalo orang meninggal bentuknya kan santunan, siapapun, kapanpun, apapun penyebabnya kita bayar, karena ikut jaminan hari tua, jaminan pensiun itupun haknya harus kita kembalikan. ini kan melekat haknya, kalo bolong kan kurang,” terangnya.
Untuk itu, Dadang mengimbau kepada Pemerintah Desa Suger Kidul dan desa di Kabupaten Jember pada umumnya atas komitmennya menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan. Dan juga kepada instansi pemerintah terkait untuk bersama sama saling membantu dalam pemantauan sebagai metode control.
“Kepala desa kan berdiri sendiri ada anggaran, terus siapa yang bertanggungjawab kalo ada tunggakan (BPJS) seperti ini, maka kami mohon bantuan dari pemerintah sama sama untuk mengontrol. Kalo kami kan sebagai operator pelayanan ya, tapi kemudian memastikan mereka untuk aktif terus membayar butuh bantuan instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS ketenagakerjaan Jember akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Dalam hal penegakkan hukum kita akan sonding dengan kejaksaan, karena ini pelaksanaan undang undang,” tegasnya.