Dirlantas Mabes PolriDishub Kabupaten JemberKabupaten Jember

Truck Plat Merah Pemkab Jember Mati STNK Mokong Bayar Pajak, DPKP-CK Sebut Terkendala BPKB Ditepis BPKAD

foto: truck plat merah milik Dpkp-ck terparkir di area rambu rambu lalu lintas larangan parkir. (Dok transparansi)

Jember- transparansi.co.id– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, tepis atas tudingan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP-CK) yang menyebut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truck nomor polisi P-8145-QP tidak diketahui keberadaannya atau raib.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, Ririn, saat dikonfirmasi terkait kelengkapan surat-surat kendaraan truck tersebut di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).

Ririn menyampaikan, bahwa BPKB atas truck tersebut masih tersimpan dengan baik di kantor BPKAD Jember.

“Kemarin langsung kita cek di database BPKB kita, untuk nopol truk itu (Nopol P-8145-QP) ternyata BPKB-nya ada ,” kata Ririn, Kabid Aset BPKAD Jember di ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Secara aturan, kata Ririn, Semua kendaraan dinas Pemkab Jember yang ada di dinas- dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya penyimpanan BPKB aslinya ada di BPKAD.

Ririn sebut, pengelolaan, perawatan dan pembayaran pajak kendaraan dinas melekat pada OPD masih-masing selaku pengelola penguna anggaran.

“Secara aturan BPKAD yang menyimpan BPKB aslinya,” ujarnya.

“Perawatan dan pembayaran pajak kendaraan melekat di masing- masing OPD selaku pengguna anggaran,” tambah dia.

Ririn menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan peminjaman BPKB truck nopol P-8145-QP dari DPKP-CK.

“Belum ada, suratnya mana kalo sudah mengajukan peminjaman BPKB (Ke BPKAD) untuk pengurusan perpanjangan STNK,” tegasnya.

Ririn meminta masing- masing OPD untuk disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu.

Untuk pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) OPD bisa secara tertulis mengajukan peminjaman BPKB aslinya dengan melampirkan fotokopi STNK.

Berita sebelumnya, Kabid Umum DPKP-CK Jember, Inneke, melalui stafnya Zaenal menyampaikan, tidak dilakukan perpanjangan STNK dikarenakan terkendala BPKB aslinya.

BPKB truck sampah itu tidak diketahui keberadaannya. Ia sebut perpanjangan STNK harus menyertakan BPKB aslinya.

Sejauh ini, kata Zaenal, pihaknya sudah mendatangi BPKAD menanyakan perihal keberadaan BPKB-nya, namun juga tidak ada di sana.

“Saya tanyakan di Aset (BPKAD) juga tidak ada BPKB-nya,” ujarnya beberapa hari yang lalu.

Berita sebelumnya, yang mana salah satu warga Jember yang minta anonim menyampaikan bahwa tak sepatutnya kendaraan truck milik pemerintah parkir sembarangan yang bukan tempatnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan jadi pelopor keselamatan berlalulintas.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya Pemkab Jember untuk segera berbenah menjadi tauladan bagi masyarakat luas.

Foto: data kendaraan truck P8145QP dari Bapenda Jawa Timur 

Berdasarkan penelusuran media ini melalui info pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) lewat SMS 7070, kendaraan truk tersebut tidak bayar pajak sejak 2020 dan masa berlaku STNK berakhir di tahun 2021.

 

 

Exit mobile version