BPJS Kesehatan JemberKabupaten Jember

Ahli Waris Kasun Suger Kidul Dibuat Kelimpungan, Kepala BPJS Jember Sebut Pemdes Nunggak Iuran Sejak 2021

×

Ahli Waris Kasun Suger Kidul Dibuat Kelimpungan, Kepala BPJS Jember Sebut Pemdes Nunggak Iuran Sejak 2021

Sebarkan artikel ini

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember. (Dok istimewa)

Jember, Transparansi,co.id – Dadang Komarudin, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyatakan bahwa Pemerintah Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Jawa Timur, belum menyelesaikan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang tertunggak sejak tahun 2021.

“Yang jelas desa tersebut (Suger Kidul) nunggak (iuran BPJS). Ada tunggakan, itu yang secara pasti saya katakan,” kata Dadang Komarudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Jember kepada transparansi, Kamis (8/5) 2025), di ruang kerjanya.

Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan itu enggan membeberkan jumlah nominal tunggakan hingga 2025 yang belum terbayarkan oleh pemerintah desa setempat.

“Itu udah ke teknis ya, nanti kita perlihatkan,” janji Dadang kepada wartawan, namun hingga berita ini diterbitkan data tersebut tak kunjung diberikan.

 

Oleh karena itu, lanjut Dadang, pengajuan klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama Ahmadi warga Desa Suger Kidul tak bisa diproses lebih lanjut.

Berita sebelumnya, Ahmadi, salah satu perangkat Desa Suger Kidul meninggal dunia pada pertengahan bulan Januari 2025 dan tidak bisa mencairkan dana jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaannya.

Kepala BPJS Jember itu dengan tegas menyampaikan bahwa atas nama Ahmadi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga sekarang ini.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik yang bersangkutan, kata Dadang tidak dinonaktifkan dan berstatus masih aktif.

“Salah satu perangkat Desa Suger Kidul yang meninggal pada bulan Februari 2025 saat ini belum bisa kami berikan manfaatnya (JKM) dikarenakan desa tersebut belum selesaikan kewajiban pembayaran iurannya,” kata Dadang Komarudin.

Penolakan proses pengajuan klaim jaminan kematian yang bersangkutan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember disebabkan beberapa faktor.

Dadang sebut pemerintah Desa Suger Kidul belum menyelesaikan tunggakan BPJS lebih dari tiga bulan.

“Bahwa angka tunggakan (Desa Suger Kidul) lebih dari tiga bulan, kalo masih nunggak kemarin (Nunggak sebulan tiga bulan) kita masih bisa bayarkan. Kenapa kemudian ada batasan sampai tiga bulan?, mungkin karena anggaran dari Pemkab bulan Januari, Februari (belum keluar), makanya itu ada toleransi maksimal tiga bulan,” jelas Dadang.

“Tapi terkait kasusnya Desa Suger Kidul itu nunggak nya lebih dari tiga bulan, ini tiga tahun makanya kita tunda dulu (pencairan JKM),’ tambah dia.

Kendati begitu, yang bersangkutan punya hak atas manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaannya, dengan catatan, menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJS yang belum terbayarkan.

Dadang mengimbau kepada Pemerintah Desa Suger Kidul dan desa di Kabupaten Jember pada umumnya atas komitmennya menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan juga kepada instansi pemerintah terkait untuk bersama sama saling membantu dalam pemantauan sebagai metode control.

“Kepala desa kan berdiri sendiri ada anggaran, terus siapa yang bertanggungjawab kalo ada tunggakan (BPJS) seperti ini, maka kami mohon bantuan dari pemerintah sama sama untuk mengontrol. Kalo kami kan sebagai operator pelayanan ya, tapi kemudian memastikan mereka untuk aktif terus membayar butuh bantuan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Jember akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Dalam hal penegakkan hukum kita akan sounding dengan kejaksaan, karena ini pelaksanaan undang undang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *