Dana DesaKabupaten Lumajang

205 Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang Sudah Terbentuk

 

Foto: Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha. (Dok Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang sudah membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Total keseluruhan desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang sebanyak 205.

“205 Koperasi desa Merah Putih di Lumajang ini sudah terbentuk,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).

Disampaikan nya, hanya tinggal proses legalitas nya. Badan usahanya dengan akte notaris, kita menggandeng seluruh notaris yang ada di Kabupaten Lumajang.

“Awalnya, perintahnya adalah notaris yang ber- NPAK, untuk di Lumajang notaris yang ber- NPAK ada lima belas. Tetapi, lalu keluarlah surat edaran kementerian hukum, dimana membolehkan tidak harus notaris ber-NPAK,” jelasnya.

Lalu, lanjut Ridha yang mendanai pengurusan ini siapa?. “Ada MuO antara Kementerian Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia pusat, didalam MoU itulah, Ikatan Notaris Indonesia pusat sepakat dengan kementerian koperasi biaya untuk pengurusan badan hukum ini, atau akte notaris ini, Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per koperasi,” terang Muhammad Ridha.

Muhammad Ridha menyampaikan, bahwa untuk sumber pendanaannya di beri opsi, muali dari awal aturan nya pertama keluar sudah diberi opsi.

“Boleh didanai sendiri oleh koperasi itu, boleh didanai oleh desa, boleh APBD, boleh APBN. APBD bisa provinsi bisa Kabupaten. Kita kebijakan nya adalah, 42 koperasi ditanggung oleh provinsi, karena provinsi mendanai masing – masing kecamatan 2 (dua) koperasi. Dan untuk 163 (seratus enam puluh tiga) diputuskan, kebijakan daerah adalah didanai oleh APBD Kabupaten,” terang Muhammad Ridha dengan mimik wajah meyakinkan.

Menurut nya, pihaknya tidak mengambil resiko, walaupun biayanya Rp2.500.000, ada kepastian, tidak ada kepastian, ditanggung desa/koperasi, lalu terakhir dia tidak terbentuk.

“Karena target pusat ini adalah 80.000 (delapan puluh ribu ) dilaunching pada 12 Juli. Target pusat waktu itu 30 Mei seluruh Indonesia sudah selesai Musdesus, karena 30 Juni sudah ber akte notaris semua seluruh Indonesia,” papar nya.

Menindak lanjuti itu semua, jelas Muhammad Ridha, akhirnya kebijakan pemerintah kabupaten Lumajang didanai dengan APBD.

Exit mobile version