Kabupaten Gresik

Jamin Perlindungan Sosial Karyawan, Disnaker Jember Wajibkan Perusahaan Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Termasuk Jasa Kontruksi

×

Jamin Perlindungan Sosial Karyawan, Disnaker Jember Wajibkan Perusahaan Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Termasuk Jasa Kontruksi

Sebarkan artikel ini

Habib Salim, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek saat dikonfirmasi transparansi.co.id di ruang kerja Kantor Disnaker Jember, Pada Kamis (22/5/2025).

Jember, transparansi co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tekankan perusahan yang beroperasi di wilayah Jember diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS, baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek, Habib Salim, saat dikonfirmasi transparansi.co.id di ruang kerja Kantor Disnaker Jember, Pada Kamis (22/5/2025).

Habib menyampaikan, salah satu fungsi Disnaker adalah menjembatani antara karyawan dan perusahaan bagaimana membina hubungan mutualisme, saling menguntungkan antara karyawan dengan perusahaan.

“Fungsi Disnaker pastinya banyak ya, seperti halnya mengatasi permasalahan-permasalahan PHK karyawan sepihak oleh perusahaan,” kata Habib Salim kepada transparansi, Kamis (22/5/2025).

Berpedoman pada aturan, kata Habib Salim, perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kita Disnaker Jember setiap saat memantau dan memastikan perusahaan- perusahaan di Jember mengikuti program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *