BPJS KesehatanKabupaten Jemberkejaksaan

Terindikasi Aroma Korupsi di Balik Tak Terbayarnya Santunan Kematian BPJSTK Kasun di Jember, TFK Jelbuk: Sudah Saya Ingatkan

×

Terindikasi Aroma Korupsi di Balik Tak Terbayarnya Santunan Kematian BPJSTK Kasun di Jember, TFK Jelbuk: Sudah Saya Ingatkan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074

Foto: Josias Anto Budi Nugroho Secam Jelbuk sekaligus PJ Kades Jelbuk Jember.(Dok istimewa)

Jember, Transparansi.co.id – Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) Jelbuk, Kabupaten Jember, Josias Anto Budi Nugroho, mengaku kecolongan dalam proses Monitoring Evaluasi (Monev) pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat Desa Suger Kidul kecamatan setempat.

“Tiap tahun kita sudah lakukan evaluasi. Titik- titik (penyimpangan) itu sebenarnya sudah kita temukan tahun kemarin dan kita hanya kasih teguran saat itu,” kata Josias.

Josias mengatakan, pihaknya kerap kali memberikan peringatan kepada Kades Suger Kidul perihal iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dibayarkan tepat waktu sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.

“Selalu kita himbau, selesai terima anggaran dahulukan yang namanya iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih lebih sinkronisasikan dengan BPJS Kesehatan,” kata Josias Anto Budi Nugroho, Secam Kecamatan Jelbuk kepada transparansi.co.id, Jumat (16/5/2025), di Kantor Kecamatan Jelbuk.

Dua bulan lalu sebelum mencuat ke publik, kata Josias, pihaknya sudah peringatkan pemerintah desa untuk segera selesaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum terbayarkan.

“Informasi terakhir, katanya Pemdes Suger Kidul dengan BPJSTK sudah ada kesepakatan, sistemnya seperti pemutihan katanya gitu, dan kami merasa permasalahan sudah terselesaikan, dan dari laporan itu kita merasa enteng (selesai permasalahan),” jelasnya.

Terkait uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terealisasi namun tidak direalisasikan, ia akan mendalami lebih lanjut.

“Kita akan telisik lebih dalam lagi ya. Di laporan Siskeudes terealisasi di BPJSTK kok belum (terealisasi) berarti ada sesuatu yang mis (dugaan penyimpangan ADD) di sini,” ujarnya.

Disinggung apakah kuitansi pembayaran atau bukti setoran iuran BPJS ketenagakerjaan syarat wajib dilampirkan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan TFK tidak kecolongan dalam hal ini.

“Sudah kita lakukan itu, kadang kala kita dikejar deadline, tapi kenyataannya seperti itu, ya bisa dibilang begitu seperti yang sampean sampaikan (kecolongan dalam pengawasan),” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Ghofur, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Aset Desa (PKAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, dengan tegas menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa, kepala desa dan BPD Desa Suger Kidul sudah terealisasi.

Ia menyebut segala sesuatu yang berkaitan dengan realisasi, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan desa melekat pada kewenangan Tim Fasilitator Kecamatan (TFK).

Sementara itu, Dadang Komarudin, kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyatakan, terhitung sejak tahun 2021 ada tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Desa Suger Kidul.

Oleh karena itu, pengajuan claim jaminan kematian (JKM) BPJS ketenagakerjaan atas nama Ahmadi warga Desa Suger Kidul tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kendati begitu, yang bersangkutan punya hak atas manfaat JKM BPJS ketenagakerjaannya, dengan catatan, menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJSTK yang belum terbayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *