Kabupaten Lumajang

Sumringah, Ratusan Pegawai Teken SK PPPK Tahap 1, Kebijakan Bupati Lumajang Kontrak Kerja Langsung 5 Tahun

×

Sumringah, Ratusan Pegawai Teken SK PPPK Tahap 1, Kebijakan Bupati Lumajang Kontrak Kerja Langsung 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Acara penandatanganan turut disaksikan kepala Perangkat Daerah dari 26 unit penempatan, menandai komitmen dan transparansi sejak awal masa tugas.

Sementara itu, Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan bahwa formasi PPPK Tahap I terdiri atas 487 tenaga pendidik, 60 tenaga kesehatan, dan 84 tenaga teknis. Mereka akan segera ditempatkan di berbagai instansi sesuai hasil seleksi nasional.

“Patut kita syukuri, bila di daerah lain masa kontrak PPPK hanya satu tahun, di Lumajang atas kebijakan Bunda Bupati dan Mas Wabup, kontrak kerja diberikan langsung selama lima tahun. Ini bukti komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan stabilitas kerja para ASN non-PNS,” ujar Ari.

Ari juga mengingatkan para calon PPPK untuk mulai mempelajari kembali hak, kewajiban, serta larangan sebagai bagian dari ASN Lumajang.

Penandatanganan PPPK Tahap I ini bukan hanya bagian dari administrasi kepegawaian, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pelayanan publik dan mempercepat pencapaian agenda pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *