Kabupaten Lumajang

Gawat! Ketua DPRD Lumajang Sebut Tata Kelola PT. Kalijeruk Banyak Kejanggalan

×

Gawat! Ketua DPRD Lumajang Sebut Tata Kelola PT. Kalijeruk Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Foto: Hj. Oktafiyani, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, ketika diwawancarai awak media. (Dok Transparansi.co.id) 

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terkait hasil pengaduan masyarakat yang dilakukan PT. Kalijeruk di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung Lumajang, Jumat (23/5/2025).

Tiga komisi dilibatkan, diantaranya Komisi A, Komisi B dan Komisi C, serta warga Desa Kalipenggung berikut stakeholder terkait.

Saat itu, rapat sempat digelar tertutup, namun akhirnya sejumlah pewarta dipersilahkan masuk.

Pada media, Hj. Oktafiyani Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, merespon tegas sejumlah temuan yang menurutnya sebagai pelanggaran.

“Banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kerugian masyarakat yang sangat besar di sana,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa PT. Kalijeruk saat itu turut diundang namun tidak hadir. Ketidakhadirannya kata Oktaviani mengkonfirmasi lewat surat, akan datang pada awal bulan Juni mendatang.

Oktaviani menengok, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) agar memberhentikan penebangan, mendasari kerentanan terhadap terjadinya bencana. Namun, menurutnya, PT. Kalijeruk tak mengindahkan.

“Banyak pelanggaran pak, bahkan dari BPN tadi, HGU (Hak Guna Usaha) itu masih tercatat peruntukannya kosong. Tetapi,” tukasnya, sembari berjanji bakal memvalidasi data itu awal pekan mendatang.

Dia menampik, tak mungkin itu tanah kosong dan patut dipertanyakan, akan dikroscek. “Jelasnya ada pelanggaran,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya (DPRD Lumajang) akan pergi ke kementerian, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya.

“Ini lho, ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji?, apakah mereka (PT. Kalijeruk -red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” tukas Oktaviani.

Tak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Lumajang bakal mengeluarkan rekomendasi, agar izin HGU PT. Kalijeruk ditutup/dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *